Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding setelah divonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jaksa KPK ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.

“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU, karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” ujar Hasbi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Jaksa KPK melalui Wawan Yunarwanto bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen WIKA Beton terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *