Yogyakarta, CNN Indonesia —
Seorang pemuda berinisial FIP (19) asal Sragen, Jawa Tengah, diamankan polisi usai yang bersangkutan diduga menodongkan senjata jenis air gun kepada sejumlah orang, Selasa (2/4) malam.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa ini bukanlah aksi kejahatan jalanan yang kerap disalahartikan dengan istilah klitih sebagaimana viral di media sosial.
“Korbannya tidak random (acak), jadi ada ceritanya sebenarnya antara pelaku dan pengendara motor itu,” kata Riski saat dihubungi, Selasa (3/4).
Riski menyebut mulanya regu patroli Polresta Sleman diberhentikan oleh sejumlah orang yang berada di sebuah minimarket daerah Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa malam. Mereka mengaku baru saja ditodong oleh dua orang pria menggunakan sepucuk pistol.
Berbekal petunjuk ciri-ciri yang diberikan masyarakat, petugas melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Magelang. Polisi akhirnya menemukan dua sosok dimaksud berboncengan sepeda motor di sekitar kawasan Lapangan Denggung.
Dua orang itu lantas kabur saat polisi memanggil keduanya. Pengendara memacu kendaraan ke arah Masjid Suciati, Jalan Gito Gati, Pandowoharjo. Si pembonceng kemudian jatuh saat motor hendak belok di persimpangan, sedangkan si joki bisa melarikan diri.
“Ditangkap sama anggota, digeledah ada air gun, bang. Dia pelurunya yang gotri itu, bang. Habis itu dibawa ke Polres,” kata Riski.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel pelaku, polisi menemukan bukti percakapan via WhatsApp antara pelaku berinisial FIP tersebut dan sosok diduga korban. Cekcok hingga saling tantang kedua belah pihak dugaannya dipicu permasalahan asmara.
“Ribut, ancam-ancaman, ngajaklah kelahi. Bahasanya itu, ya udah ayo ketemu di mana,” ucapnya.
Riski mengatakan mereka yang melapor ke petugas patroli di minimarket adalah pihak yang berselisih dengan FIP. Hanya saja saat kembali ke minimarket Jombor tadi, polisi tak menemukan orang-orang yang memberhentikan regu patroli.
“Jadi begitu, yang di medsos (viral klitih) mungkin tahunya sebatas informasi sebelum kita lakukan pemeriksaan,” tegas dia.
Dari tangan FIP, polisi mengamankan satu unit air gun, satu unit magasin, dua butir peluru gotri, dan satu buah ponsel.
Polisi sejauh ini telah menetapkan FIP sebagai tersangka. Ia dikenakan perpasalan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena perbuatannya membawa senjata tanpa izin.
“Dikenakan undang-undang darurat, karena si orang yang memberitahu dia bawa senjata api itu kami belum dapat, bang. Kalau dapat kan bisa tahu perbuatan pidana, (semisal) pengancaman, atau yang lain,” ujarnya.
(kum/pmg)