Jakarta, CNN Indonesia

Tim hukum Anies-Baswedan dan Prabowo-Gibran berdebat tentang ‘Mahkamah Kalkulator‘ di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saksi ahli Prabowo-Gibran, Margarito Kamis mengingatkan UUD 1945 mengatur wewenang MK hanya sebatas perselisihan hasil. Dia menilai MK akan melanggar konstitusi bila mengurus proses hukum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat (1), periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” kata Margarito dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4).

Margarito berpendapat MK pun tidak berwenang mendiskualifikasi kandidat seperti yang diminta Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia bersikukuh MK cuma mengurus perselisihan hasil pemilu.

Pendapat itu dibalas kuasa hukum Anies-Muhaimin, Wakil Kamal. Dia mempertanyakan alasan Margarito mendesak MK untuk hanya mengurus perhitungan suara pilpres.

“Apakah ahli memaksa Mahkamah untuk kembali kepada mahkamah kalkulator?” kata Wakil.

Dia berpendapat putusan MK dalam sengketa pilpres sejak 2004 selalu mempertimbangkan hal-hal kualitatif. Tim Anies-Muhaimin tidak ingin tradisi baik yang sudah terbangun itu justru luntur tahun ini karena MK dipaksa hanya mengadili hasil.

Wakil merujuk Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menetapkan MK berwenang mengadili dan memeriksa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pilkada. Dia berpendapat seharusnya hal itu juga berlaku di pilpres.

“Dalam perkara 85 pun ditegaskan bahwa tafsir atas UUD ’45 yang tidak lagi membedakan antara pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah itu secara tegas,” tuturnya.

Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan saksi dari Prabowo-Gibran. Mereka menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi fakta.

Ahli-ahli yang dihadirkan paslon 02 sama-sama meminta MK hanya menyidangkan perselisihan hasil. Mereka beralasan konstitusi dan UU Pemilu membatasi kewenangan MK.

“Saya konsisten tidak pernah mengubah pendapat saya bahwa yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi hanyalah sebatas hasil perhitungan suara, tidak lain dan tidak bukan karena kita melakukan interpretasi gramatikal sistematis, baik terhadap pasal 24C maupun pasal 74 dan 75 Undang-Undang MK,” ujar saksi ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej.

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *