Jakarta, CNN Indonesia —
DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 penutupan masa persidangan IV 2023-2024 pada Kamis (4/4) pagi.
Proses persetujuan dimulai dengan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota LPSK yang rampung digelar oleh Komisi III beberapa waktu lalu.
Kemudian, Puan sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada para anggota apakah mereka setuju dengan tujuh calon anggota LPSK tersebut.
“Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan/fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR.
Sebelumnya, Komisi III telah menyetujui tujuh calon anggota LPSK Periode 2024-2029 usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Ketujuh nama itu terpilih dari 14 orang yang telah menjalani rangkaian fit and proper test selama dua hari terakhir.
Tujuh orang calon anggota LPSK itu ialah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Adapun dari tujuh nama tersebut, tiga di antaranya tengah menjabat sebagai wakil ketua LPSK periode hari ini, mereka ialah Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Paripurna jelang lebaran
DPR hari ini menutup masa persidangan IV Tahun 2023-2024 melalui Rapat Paripurna ke-15. Rapat ini dihadiri 290 dari 575 jumlah anggota.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula jajaran wakil ketua, kecuali Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 189 orang dan izin 101 orang sehingga total 290 orang dari seluruh anggota DPR RI,” kata Puan dalam pidatonya.
Puan pun menyatakan rapat telah memenuhi persyaratan persidangan.
(mnf/gil)