Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku grogi bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Mulanya, Arsul mengatakan Mahkamah perlu melakukan pendalaman terhadap empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjawab dalil para pemohon.
Hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan hukum sebagai dasar putusan MK terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Pertama saya mohon berkenan pada Pak Menko Pak Muhadjir, saya agak grogi menghadapi Pak Muhadjir karena tenang dan menghanyutkan,” kata Arsul dalam persidangan.
Arsul lantas bertanya soal kerangka peraturan teknis bantuan sosial (bansos) kepada Muhadjir. Ia menjelaskan ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 254 Tahun 2015 tentang belanja bansos pada kementerian/lembaga yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 228 Tahun 2016.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos Non Tunai.
“Dari dua peraturan ini yang telah dipaparkan tadi bahwa bansos itu institusi lintas K/L. Saya mohon penjelasan dari Pak Menko PMK maupun Menko Perekonomian itu K/L mana saja yang melaksanakan tugas dan fungsi dari baik perlinsos utamanya adalah bansos?” ujar Arsul.
Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan di persidangan karena selama ini muncul kesan bahwa perlinsos dan bansos seolah-olah dimanfaatkan oleh menteri-menteri yang partainya terasosiasi dengan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Padahal, sekilas saya lihat perlinsos atau bansos ini kan juga ada di kementerian yang menteri-menterinya terasosiasi dengan paslon 01 dan 03. Jadi, ini biar klir,” ucap Arsul.
“Kedua untuk Pak Muhadjir saya membaca di Perpres Nomor 63 Tahun 2017 di Pasal 14 itu dibentuk tim pengendali pelaksana penyaluran bansos yang anggotanya begitu banyak menteri. Mohon penjelasan tentang pengendalian yang telah dilakukan,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Muhadjir menerangkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 dibuat dalam rangka untuk transformasi inklusif keuangan. Perpres itu, kata dia, diteken saat dirinya masih menjabat sebagai Mendikbud pada 2017-2018 lalu.
Menurutnya, Perpres Nomor 63 Tahun 2017 dibuat karena presiden menghendaki agar segera terjadi percepatan inklusi keuangan.
“Perpres ini menurut saya sudah tidak berlaku. Karena itu saya jujur dengan tulus menyampaikan saya belum pernah menggunakan Perpres ini,” kata Muhadjir.
“Karena sekarang inklusi bansos sudah semua sudah tanpa cashless semua, baik yang ada di Kemensos maupun di KIP atau di tempat lain,” imbuhnya.
Pada hari ini, MK menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri itu memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.
Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait. Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.
(lna/pmg)