Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK usai libur Lebaran.
Aan memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
“Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).
“Enggak apa-apa, kita ampuni. Tidak ada (denda),” imbuhnya.
Di masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).
(tfq/tsa)