Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dengan pidana tiga tahun dan lima bulan penjara.

Rusman Emba juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK juga menuntut Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto, selama tiga tahun dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini turut menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *