Surabaya, CNN Indonesia —
Polisi menyatakan aksi penggerudukan rumah pedangdut Via Vallen oleh belasan orang yang mengaku sebagai Aliansi Arek Sidoarjo terjadi karena dugaan penggelapan motor gadai, Senin (22/4) kemarin.
Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri mengatakan pihaknya akhirnya turut menjaga keamanan di wilayah setempat saat aksi penggerudukan terjadi.
Ia menyebut penggerudukan itu dipicu karena belasan orang yang mengatasnamakan Aliansi Arek Sidoarjo itu ingin meminta pertanggungjawban adik Via, berinisial RF.
“Masalah pinjam-meminjam sepeda motor. Adiknya Via Vallen meminjamkan uang Rp3 juta ke salah satu orang, dengan jaminan sepeda motor. Dan belum jatuh tempo mau diambil, ternyata motornya tidak bisa ditunjukkan oleh adiknya Via Vallen,” kata Atmagiri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (23/4).
Atmagiri tak bisa membenarkan aksi penggerudukan itu, karena bisa mengganggu keamanan warga di wilayahnya. Akhirnya kepolisian pun berusaha memfasilitasi mediasi antara aliansi dengan keluarga Via Vallen.
“Kemarin maunya saya mediasi, rekan-rekan dari aliansi yang mendatangi rumah beliaunya. Kami berusaha untuk melaksanakan mediasi, ternyata dari pihak keluarga Via Vallen termasuk adiknya tidak bisa datang,” ucapnya.
Sebab dari pihak keluarga Via Vallen tak kunjung datang di forum mediasi. pemilik sepeda motor akhirnya melakukan laporan ke Polsek Tanggulangin.
Atmagiri pun menerimanya dan saat itu juga polisi memintai keterangan pelapor serta mengecek dokumen kendaraan.
Selanjutnya, kata Atmagiri, rencananya polisi akan memanggil adik dan keluarga Via Vallen untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Kamis (25/4) mendatang.
“Pemilik kendaraan sudah kami mintai keterangan. Kamis rencananya dari pihak keluarga kami minta keterangannya agar kedua belah pihak bisa kami dengarkan apa sih yang terjadi,” ucapnya.
Meski demikian, kata Atmagiri, terlapor masih membuka kesempatan jalur mediasi kembali kepada RF serta keluarga Via Vallen bila ingin mengembalikan motor tersebut atau membayar ganti rugi.
“Masih [membuka jalur mediasi]. Walaupun kami terbitkan LP, [pelapor] kami mintai keterangan, kalau nanti ketemu secara kekeluargaan itu kan bisa dicabut laporannya sama pelapor, dan kalau terlapor ada itikad baik akan menyelesaikan, akan kami cabut laporannya,” tutur Atmagiri.
Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, mengatakan penggerudukan ini dipicu karena RF yang merupakan adik Via Vallen menggelapkan motor milik salah satu anggota bernama Adyt.
“Ada salah satu anggota Aliansi Arek Sidoarjo, saudara Adyt menggadaikan motornya ke adiknya Via Vallen, RF. Aksi itu teman-teman minta pertanggungjawaban,” kata Bramada sata dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin malam.
Motor yang Adyt beli dari temannya seharga Rp15 juta itu semula digadaikan ke RF, senilai Rp3juta.
Saat itu, kata Bramada, Adyt memang membutuhkan uang. Keduanya pun membuat perjanjian lisan, batas waktu gadai tersebut berlaku dua bulan.
Baru dua minggu berjalan, Adyt ternayata mendapatkan rezeki dan berniat menebus motornya ke RF. Namun, adik pelantun lagu ‘Sayang’ itu malah berbelit-belit.
“Belum sampai dua bulan, saudara Adyt ini ada rezeki, 15 hari [berjalan] itu, mau diambil sepeda motor ini. Tapi, dari adiknya Via Vallen, mengatakan bahwa sepeda [motor] ini sudah dilempar lagi, atau enggak tahu keberadaanya ada di mana,” ujarnya.
Dia mengatakan Adyt kemudian tak bisa lagi menghubungi RF, selain itu nomornya diblokir, dan keberadaannya tak diketahui. Akhirnya, Adyt bersama Aliansi Arek Sidoarjo pun mendatangi kediaman Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban.
“Setelah itu tidak bisa dihubungi, kontaknya Adyt ini diblokir. RF ini sekarang tidak diketahui keberadaanya di mana,” katanya.
Namun, setelah tiga kali mendatangi rumah Vian Vallen, Adyt dan teman-temannya tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Apalagi pertanggungjawaban.
Kini Adyt bersama Aliansi Arek Sidoarjo pun memberikan batas waktu 3 X 24 jam kepada RF dan keluarganya. Jika tidak, maka mereka akan menempuh upaya hukum.
“Kami minta ganti motor, atau ganti rugi, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban dari keluarga,” katanya.
“Kami nunggu iktikad baik, kami tunggu sampai hari Kamis (25/4), kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Bramada.
(frd/kid)