Jakarta, CNN Indonesia —
Eks calon presiden Anies Baswedan mengingatkan catatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
“Kami juga mengingatkan bahwa catatan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilupakan dan itu harus dilaksanakan,” kata Anies di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Anies mengatakan catatan tersebut harus dilaksanakan sebagai kunci perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia pun menyebut ragam penyimpangan dalam Pilpres 2024 yang dibahas di MK wajib diperhatikan untuk diperbaiki di masa depan.
“Banyak catatan-catatan dari sana, yang itu merupakan salah satu kunci untuk perbaikan mutu demokrasi kita ke depan,” ujar Anies.
“Berbagai macam penyimpangan yang muncul di dalam MK harus menjadi perhatian untuk kita koreksi bersama-sama,” sambungnya.
Hari ini KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Penetapan itu kembali dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan dari pemohon. Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi. Mereka yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra mengatakan telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Dia menilai dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
Sementara, Enny Nurbaningsih mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena ada ketidaksetaraan. Dia meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.
Arief Hidayat menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Meski ada perbedaan pendapat dari tiga hakim, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
(mab/pmg)